Kamis, 23 Juni 2016

PPDB SMP DKI 2016

ALUR PPDB SMP DKI 2016

Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2016/2017.

Pendaftaran Akun dan Verifikasi

Sekolah terdekat,25 - 28 Juni 2016 08:00 - 16:00 WIB ( Tgl. 28 Juni 2016 08.00 sampai pukul 14.00 )

Pemilihan Sekolah

jakarta.siap-ppdb.com25 - 28 Juni 2016 24 jam ( Siswa Mandiri melalui jakarta.siap-ppdb.com )

Pengumuman

Website, SMS, Android Apps28 Juni 201617:00 WIB ( Pukul 17.00 WIB )

Lapor Diri

Sekolah Penerimaan29 - 30 Juni 201608:00 - 16:00 WIB ( Sekolah Penerimaan )
Persyaratan Peserta Didik Baru
Persyaratan
  1. PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut:
    1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
    2. Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
    3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
  2. PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:
    1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
    2. Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
    3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK


Tata Cara 

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  2. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  3. PPDB Tahap Ketiga
Pemilihan Sekolah

Calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal :
  1. 3 (tiga) sekolah;
  2. 3 (tiga) program untuk SMA;
  3. 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK; 

Selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
  1. Diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian
  2. Tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pililhan tersebut, sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran. 
TAHAP 1 JALUR UMUM

PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  2. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  3. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
    1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
    2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
  5. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tamping dengan rincian:
    1. 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016
    2. Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
  7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  8. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut:
    1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
    2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
  9. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
  10. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  11. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
TAHAP 2 JALUR LOKAL

PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
  2. Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016 berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan:
    1. Yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dan
    2. Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
  3. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut:
    1. Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
    2. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
  5. Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
  6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
  7. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
TAHAP 3 JALUR UMUM

PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
  2. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua
    2. Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua
    3. Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Kedua
  3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaanya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
DASAR DAN CARA SELEKSI

Seleksi PPDB dilakukan secara 
  1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Bahasa Inggris (untuk lulusan SMP ke SMA)
    4. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Umur calon peserta didik baru
untuk pendaftaran online dan informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi https://jakarta.siap-ppdb.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar